Rabu, 04 Desember 2013


Pengantar Fiqih




Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain. Menurut dugaan kami, fiqhul ibadah tidak banyak membutuhkan buku yang mengulang-ulangnya apa yang sudah ada di masa lalu, dengan merubah judul, bab, maupun redaksinya. Akan tetapi yang dibutuhkan mendesak adalah metode baru dalam menemukan fiqih secara menyeluruh –termasuk di dalamnya adalah fiqhul ibadah- yang sejalan dengan realitas Islam dan kaum muslimin, agar fiqih mampu kembali menjadi factor utama pembangunan masyarakat islamiy yang dinanti-nanti, dan agar berperan maksimal dalam