Untuk mengetahui lebih jauh makna Tarbiyah dan Liqo` berikut ini sebuah penjelasan dari Syariah Online.
Secara bahasa Tarbiyah itu maknannya adalah pendidikan atau pembinaan dan liqo` artinya pertemuan. Selain dua istilah itu ada lagi istilah lainnya ang terkait kuat yaitu halaqah. Secara istilah halaqah berarti pengajian imana orang-orang yang ikut dalam pengajian itu duduk melingkar. Dalam ahasa lain bisa juga disebut majelis taklim, atau forum yang bersifat ilmiyah.
Istilah halaqah ini sangat umum di timur tengah dan biasa dilakukan di banyak masjid. Materinya bisa berkaitan dengan kitab tertentu seperti qidah, fikih, hadits, sirah dan seterusnya. Contoh yang paling mudah bisa kita dapati di dua masjid Al-Haram, Mekkah dan Madinah. Setiap hari selalu dipenuhi dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh / ustaz yang merupakan akar di bidangnya.
Sedangkan isitlah liqo` lebih umum dari halaqah, karena isinya bisa saja bukan merupakan kajian ilmiyah, tetapi bisa diisi dengan rapat, pertemuan, musyawarah dan seterusnya.
Istilah halaqah dan liqo di Indonesia umumnya sering dikaitkan dengan pengajian dalam format kelompok kecil antar 5 s/d 10 orang, dimana ada satu orang yang bertindak sebagai nara sumber yang sering diistilahkan dengan murabbi / pembina. Secara umum, format halaqah dengan jumlah terbatas ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa anggota dari halaqah itu biasanya adalah orang-orang yang sudah terpilih melalui semacam seleksi. Sehingga lebih mudah untuk penanganannya ketimbang bila jumlahnya terlalu banyak. Sehingga kontroling dari murabbi bisa lebih sempurna.
Kekurangannya adalah apabila kemampuan sang murabbi ini terbatas baik dari sisi waktu, ilmu dan kemampuan dalam membina, sehingga menimbulkan kebosanan dan kejenuhan. Dari sisi ilmu dan wawasan, halaqah kecil ini akan sangat tergantung dari wawasan sang murabbi. Bila kemampuannya baik, maka umumnya anggotanya pun punya wawasan yang baik. Sehingga meski pada beberapa sisi ada kelebihannya, tapi halaqah kecil ini perlu juga dilengkapi dengan penambahan ilmu-ilmu ke-islaman secara lebih lanjut dan lebih luas, bila ingin mencetak orang-orang yang ahli dalam bidang syariah Islam. Sekedar ikut halaqah yang jam pertemuannya hanya 2-3 jam sepekan tentu sangat kurang bila tujuannya adalah mendalami ilmu-ilmu keislaman. Apalagi bila sang murabbi terbatas ilmu dan kemampuan bahasa arabnya.
Tapi umumnya, halaqah yang banyak diselenggarakan itu memang tidak bertujuan
mencetak ahli syariah, tetapi lebih kepada membentuk wawasan dan kepribadian yang Islami. Untuk bisa menelurkan ahli syariah, yang dibutuhkan adalah kuliah di fakultas syariah. Dan untuk melahirkan aktifis yang memiliki wawaan fikrah Islam serta memiliki kepribadian yang islami, sarana halaqah umumnya lumayan bermanfaat. Namun semua itu tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar